Akhirnya Terungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Menteng, Berawal Open BO dan Motif Terlilit Utang

Jakarta Polisi menangkap pelaku pembunuhan Ida Wasila Anata, wanita yang ditemukan tewas dalam kamar resort di Menteng, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ida ditemukan tewas pada Rabu (26/5) aching di kamar 110 Hotel Dreamtel. Jasadnya terbaring di atas kasur dengan kondisi bugil dan kepala tertutup tiga bantal.

Di leher korban terdapat luka cekik. Barang berharga korban juga raib.

Kasat Reskrim Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (29/5). Pelaku berinisial AA (24) ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta Timur.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, tak ada perlawanan saat polisi menangkap tersangka.

Menurut Paksi, pelaku bekerja sebagai safety. "Safety financial institution swasta," kata Paksi saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5).

Pelaku Pembunuhan Wanita di Resort Nekat Karena Terlilit Utang
Theme AA, tersangka pembunuhan wanita dalam resort di Menteng, Jakarta Pusat, karena terlilit utang. Hal ini diketahui usai polisi memeriksa tersangka.

" Kalau motif pelaku membutuhkan uang untuk menutupi utang," kata Paksi saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5).

Hal ini senada dengan hilangnya barang berharga milik korban di lokasi kejadian. Polisi sebelumnya mengungkap uang tunai korban raib.

" Dua HP dan uang di dalam dompet korban sebanyak Rp 600 ribu (dibawa tersangka)" kata Paksi.

Janjian Kencan Lewat MiChat


Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi MiChat. Pelaku saat itu berpura-pura Booking Online (BO) ke korban yang menawarkan jasa prostitusi online.

" Betul Open BO," kata Setyo saat ditanyai wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Minggu (30/5).

Setyo menuturkan, sebelum mengincar korban, pelaku sudah beberapa kali mencoba mengajak calon korban lain lewat aplikasi MiChat. Tujuan pelaku menghubungi korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya hingga berujung pembunuhan.

" Tiga orderan yang dilakukan sebelum ini dua sebelum, dan satu sesudah ini kami belum tahu sama profesi atau tidak.

Yang jelas pelaku terinspirasi dengan berita terkait adanya cewek orderan yang bisa layani di hotel-hotel, jadi tersangka terinspirasi U-chat dan lakukan kejahatan itu dengan tujuan miliki barang korban," ujar Setyo.

Hal senada juga diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Paksi Eka Saputra. Ia mengatakan korban dan tersangka tidak memiliki hubungan spesial.

" Perkenalan melalui MiChat. Langsung janjian kencan," kata Paksi saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5).

Korban diduga terlibat prostitusi online. Sejak janji bertemu dengan korban, AA sudah berniat jahat. Ia tidak hanya ingin kencan tapi juga menguras harta korban dan menghabisinya.

" Kalau melihat dari hasil CCTV, pelaku sudah menghindari CCTV yang ada. Ketika kami interogasi awal, pelaku mengakuinya memang ada niatan sebelum ketemu korban," kata Paksi.

Jual Barang Korban untuk Judi Online


Menurut, Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP, Teuku Arsya, barang korban yang dirampok pelaku dijual untuk kepentingan judi online. Pelaku kecanduan judi online.

" Judi online," kata Arsya di Mapolres Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Minggu (30/5).

Arsya menuturkan, tersangka sebelum melakukan pembunuhan juga pernah melakukan tindak pidana penjambretan. Hal itu diketahui dari pengakuan tersangka yang hasil jambretnya juga digunakan untuk judi online.

" Beberapa tahun terakhir karena 2019 sudah tindak pidana meskipun hanya jambret. Hasilnya untuk judi online, jadi sekira 2 tahun sudah keranjingan judi online," ujar Arsya.

Karena merasa terdesak kebutuhan judi online, kata Arsya, tersangka lalu mengincar perempuan yang menjual jasa prostitusi online. Barang milik korban lalu diambil pelaku usai melakukan pembunuhan.

" AA berencana ambil barang berharga IW dengan diuangkan dan hasilnya digunakan untuk judi online," ucapnya.

Terancam 15 Tahun Bui


AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Masih didalami unsur pasalnya berdasarkan pemeriksaan tersangka. Saat ini masih (Pasal) 338 dan (Pasal) 365 ayat 3," kata Arsya, Sabtu (29/5).

Pasal 338 KUHP mengatur soal pembunuhan. Sedangkan Pasal 365 Ayat 3 KUHP mengatur soal pencurian dengan kekerasan yang berujung korban meninggal dunia.
Dua pasal itu memiliki hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara India Mengalama Masa Krisis yang Sangat Parah Tak Hanya Covid-19 Melainkan Polusi Udara yang Sangat Mematikan

Pemkot Surabaya Menolak Sejumlah Usulan Bansos dari Warganya

TTP Menuntut Pemerintah Pakistan Untuk Pembebasan Tahanan Sebagai Syarat Perundingan